Rumah Kain didirikan pada 2011 oleh Ramaini, seorang pengrajin yang jatuh cinta pada keindahan kain tradisional khas Palembang seperti Songket dan Jumputan. Namun pada awal pendirian, Ramaini harus menghadapi sulitnya mendapatkan akses permodalan sehingga proses produksi yang dilakukan masih berasal dari pinjaman rekanan.
Pada 2013, Rumah Kain akhirnya bergabung dengan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, salah satu anak usaha Pupuk Indonesia.
Lewat pendampingan itu, Rumah Kain mendapatkan akses yang lebih luas dalam pengembangan bisnisnya. Tak hanya modal, PUMK Pusri menyediakan pendampingan bisnis, pelatihan strategi pemasaran, hingga legalitas usaha sehingga menjadikan Rumah Kain lebih siap menghadapi persaingan.
Berkat kegigihan Ramaini dan dukungan dari program PUMK Pusri, Rumah Kain berhasil mengembangkan usahanya secara signifikan.
Keberhasilan itu nampak dari omset penjualan yang terus meningkat hingga pada 2024 nilainya menyentuh ratusan juta rupiah. Pelatihan strategi pemasaran dan akses terhadap permodalan yang lebih luas juga membuat Rumah Kain mampu meningkatkan kualitas produknya dan memperoleh sertifikasi SNI untuk produk Songket.