IPOL.ID – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Senin (17/2), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Politikus PDIP itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.37 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, dia mengaku tidak mengetahui perihal pengadaan lahan rusun tersebut.
“Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini bermula dari pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) dari Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rusun. Kesepakatan pembelian terjadi pada 7 Oktober 2015 dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pada status lahan tersebut.
BPK mencatat lahan itu masih dalam sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Pada 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Pergub karena adanya ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, pengadaan lahan tersebut didasarkan pada Pergub.
Prasetyo menegaskan ketidaktahuannya terkait pengadaan lahan tersebut karena didasarkan pada Pergub.
“Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu,” ucapnya.
Meskipun mengaku tidak tahu, Prasetyo, selaku Ketua DPRD DKI Jakarta saat itu, tetap mengambil tindakan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset.
“Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat pansus. Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Kedua tersangka yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (far)
Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa Terkait Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
