Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Zarof Minta Dibebaskan Karena Jaksa Tidak Uraikan Asal-Usul Uang Suap Rp920 M, Pengamat: Jampidsus Harus Dicopot
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Zarof Minta Dibebaskan Karena Jaksa Tidak Uraikan Asal-Usul Uang Suap Rp920 M, Pengamat: Jampidsus Harus Dicopot
Hukum

Zarof Minta Dibebaskan Karena Jaksa Tidak Uraikan Asal-Usul Uang Suap Rp920 M, Pengamat: Jampidsus Harus Dicopot

Yudha
Yudha Published 17 Feb 2025, 19:15
Share
14 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan RI yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan RI yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Seperti sudah diduga, mafia asus satu triliun, Zarof Ricar mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025) meminta kepada kepada majelis hakim menyatakan dakwan JPU batal demi hukum, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena Surat Dakwaan JPU tidak mengurai perbuatan terdakwa dan asal usul uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Sehingga surat dakwaan dikualifisir kabur (obscur libeli).

Zarof Ricar seperti diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas. Fakta ini memperkuat konfirmasi telah terjadi kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara korupsi suap Ronald Tannur. Melalui perumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar , Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi ingin melindungi pula nama-nama yang terduga pemberi dan penerima suap, yang beririsan dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar. Yakni antara lain Gunawan Yusuf pemilik PT. Sugar Group Company, Sunarto, Ketua MA, Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan majelis hakim agung yang memegang perkara kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015.

123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, kejaksaan agung, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi medsos yang bakal dibatasi bagi anak-anak.(Foto istimewa) Sstt, Pemerintah Bakal Batasi Akses Anak-anak di Media Sosial
Next Article Prasetyo Edi Marsudi Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa Terkait Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?