IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menggeledah tiga ruangan kantor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung telah menyita beraneka barang bukti, di antaranya berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop dan empat soft file.
“Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya juga akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat,” sambung Harli.
Sebelumnya, Kejagung mengakui telah menggeledah tiga ruangan yang berada di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kuningan Jakarta, Senin (10/2/2025).
Tiga lokasi yang digeledah di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas
Penggeledahan ini dimulai sejak pukul 12.45 hingga 18.00 WIB.
Harli menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023. (Yudha Krastawan)
Geledah Kantor Ditjen Kementerian ESDM, Kejagung Sita Bukti Korupsi Minyak Mentah Pertamina
![Penggeledahan tiga ruangan kantor di Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung](https://ipol.id/wp-content/uploads/2025/02/00a5cd0b-9e87-4a09-8bb6-8588af0497ee-860x575.jpg)