IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengajuan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahwa proses praperadilan tidak menghalangi jalannya penyidikan, kecuali ada penetapan dari hakim yang memerintahkan penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan dikeluarkan.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan telah mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya. Namun, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.
Untuk itu, KPK berharap Hasto dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.