Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello juga menjadi pemateri dalam diskusi hangat tersebut.
Dia mengkritik rencana revisi KUHAP yang ingin memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan.
“Ini bertentangan dengan konsep dominus litis. Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Agus Surono.
Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan tentang penyidik tertentu.
“Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan seharusnya dikembalikan kepada polisi dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa,” tambahnya.
Menurutnya, jika jaksa diberi kewenangan penyidikan, akan terjadi tumpang tindih fungsi yang dapat merusak sistem peradilan pidana.
“Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional,” tukas Jamin Ginting.