Sehingga dia menyarankan agar kewenangan penyidikan tipidkor (tindak pidana korupsi) dan tipidsus (tindak pidana khusus) dikembalikan kepada lembaga yang memang memiliki kapasitas dan marwah untuk melakukannya, yaitu polisi dan PPNS.
Rencana revisi KUHAP ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak mengaburkan peran dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum.
“Kita harus menjaga integritas sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” tutup Jamin Ginting. (Joesvicar Iqbal)