IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta akan membacakan vonis banding terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola timah oleh terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025).
“Menginformasikan, PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta akan membacakan putusan perkara pidana dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan,” kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi melalui pesan tertulis, Rabu (12/2/2025).
“Persidangan (vonis) dijadwalkan Kamis (12/2/2025) pukul 09.00 WIB,” jelas Sobandi.
Sebelumnya, Jaksa telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Jaksa melawan karena hukuman terhadap Harvey terlalu ringan.
Selain Harvey, Jaksa juga mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Adapun alasan jaksa mengajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Jaksa pun menduga ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.
Karena dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.(Yudha Krastawan)
Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis Terkait Perkara Korupsi Timah
![Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi. Foto: Instagram @sobandi_karohumas](https://ipol.id/wp-content/uploads/2025/02/a6e9873c-04a2-42d2-af25-241b8868e30f-860x490.jpg)