Secara Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus bahwa PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) adalah Pemilik hak atas tanah seluas 3.859,70 hektar. Hal ini membuktikan secara sah dan tepat bahwa praktik bisnis tambang GPU adalah ilegal.
Akan tetapi, sayangnya, negara justru diam, bahkan melindungi dan menikmati retribusi-retribusi dari praktik penambangan GPU.
“Kami meminta agar Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) bertindak tegas dan bertanggung jawab mengamankan hak-hak setiap warga, hak para pekerja, hak korban kekerasan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam kaitan pelanggaran ham disektor bisnis yang dilakukan oleh PT GPU,” tandas Azhar lagi.
Sikap diam Kementerian ESDM dan Kepolisian RI justru merupakan indikasi keterlibatan dan fasilitator terhadap praktik pelanggaran HAM ini.
Kedua institusi ini seharusnya tidak membiarkan kerusakan dan penambangan tanpa izin di atas tanah PT SKB yang terus terjadi.