Untuk itu, memperhatikan uraian singkat di atas dan lampiran dalam pernyataan ini, Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kepolisian RI untuk, pertama, Melakukan rangkaian upaya menghentikan aktivitas penambangan PT GPU di atas tanah PT SKB tanpa izin: Kedua, Khusus Kepolisian RI agar menjalankan proses penegakan hukum pidana terhadap PT GPU secara adil ataspelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi pada PT SKB. Ketiga, Komnas HAM, segera melakukan investigasi ke lokasi penambangan dan berbagai tindakan intimidasi kepada para pekerja PT SKB. (bam)