IPOL.ID – Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Jepang telah terjalin dalam berbagai bentuk, terutama dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang serta program pelatihan dan transfer teknologi.
Jepang telah membuka jalur bagi tenaga kerja asing terampil melalui SSW (Pekerja Berketerampilan Khusus), yang memungkinkan TKI bekerja di sektor tertentu seperti perawat lansia, industri makanan, dan manufaktur.
Di sektor kesehatan, banyak tenaga kerja Indonesia, terutama perawat dan caregiver (perawat lansia), dikirim ke Jepang melalui perjanjian Economic Partnership Agreement (EPA) sejak 2008.
Jepang juga menyediakan berbagai program pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia melalui organisasi seperti JICA (Japan International Cooperation Agency) dan dukungan dari perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.
Banyak perusahaan Jepang yang berinvestasi di Indonesia turut berkontribusi dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal melalui pendidikan vokasi dan pelatihan industri.