Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget
HeadlineJabodetabek

Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget

Bambang
Bambang Published 28 Feb 2025, 20:38
Share
5 Min Read
Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas
Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas
SHARE

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta Trenggono tegas terhadap Kades Kohod. Apa yang diminta Menteri KKP mesti dieksekusi. “Wajib ditagih dan dibayar,” ucap Daniel Johan kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam kasus tersebut muncul ke publik saat sebuah tayangan video di media sosial ramai menjadi perbincangan. Atas dugaan keikutsertaan Arsin, maka penyelidikan oleh pihak berwenang mulai melibatkan kepala desa tersebut. Khususnya soal kasus korupsi dan sertifikat palsu dalam kasus pagar laut.

Saat ini, Kades Arsin sudah menyandang status tersangka. Setelah menjadi tersangka, Polri juga sudah menahan Kades Arsin.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Achmad Nur Hidayat menyarankan perlu penyelidikan menyeluruh di kasus pagar laut ini.

Baca Juga

Bareskrim tangkap The Doctor. Foto TBN
Bareskrim Kejar 2 Bos Narkoba di Balik ‘The Doctor’
Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Ia mengimbau agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada Arsin. Aparat hukum juga harus mengusut aktor intelektual di baliknya.“Jadi yang perlu kita dorong adalah siapa yang berada di balik Kades Kohod ini, KKP harus jeli melihatnya. Jangan hanya mentersangkakan orang kecil,” ujarnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota DPR Kaget, Bareskrim, bayar denda, Kades Kohod, Kadeskohod, menteri pkp, pagarlaut, Siap Bayar Denda Rp 48 M, Trenggono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online Catat Neh, Taraweh Mulai Malam Ini, Besok Mulai Puasa
Next Article Direktur INFRA, Agus Chairudin.(Foto istimewa) Raihan Pajak Jauh dari Target, Copot Kepala Bapenda Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?