Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget
HeadlineJabodetabek

Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget

Bambang
Bambang Published 28 Feb 2025, 20:38
Share
5 Min Read
Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas
Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas
SHARE

Achmad menyoroti pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berdampak negatif pada ekosistem pesisir dan aktivitas nelayan. Ia memperkirakan kerugian akibat pemasangan pagar laut ilegal ini mencapai Rp 116,91 miliar per tahun, yang mencakup penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,31 miliar, peningkatan biaya operasional Rp 18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar.

Selain itu, Achmad mengkritisi pendekatan hukum yang hanya berfokus pada aspek perdata dengan pengenaan denda. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus mendorong proses hukum hingga ranah pidana.

“Jangan sampai cukup bayar denda lalu kasusnya selesai, ini kasusnya harus masuk ranah pidana,” tegasnya.

Achmad juga menyarankan agar KKP berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini lebih transparan dan komprehensif.
Ia menekankan bahwa pengenaan denda seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor besar di balik tindakan Kepala Desa Kohod. “Pengenaan denda ini hanya pintu masuk untuk melihat siapa orang besar di balik Kades Kohod,” pungkas Achmad. (bam)

Baca Juga

IMG 20260722 WA0137
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
KKP Seriusi Inovasi Pengembangan Ekosistem Karbon Biru Nasional
Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp769 Miliar
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota DPR Kaget, Bareskrim, bayar denda, Kades Kohod, Kadeskohod, menteri pkp, pagarlaut, Siap Bayar Denda Rp 48 M, Trenggono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online Catat Neh, Taraweh Mulai Malam Ini, Besok Mulai Puasa
Next Article Direktur INFRA, Agus Chairudin.(Foto istimewa) Raihan Pajak Jauh dari Target, Copot Kepala Bapenda Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?