IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, KPK belum mau langsung memanggil dan menahan Hasto.
Sebab, KPK masih yakin Hasto akan mentaati proses hukum dan kooperatif, sehingga tidak akan melarikan diri (buron).
“Sampai dengan saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya, salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025)
Tessa mengatakan, KPK berterima kasih kepada Tim Biro Hukum KPK dan semua pihak pendukung KPK dalam pelaksanaan praperadilan. Ia pun menilai, KPK akan terus menangani kasus ini dengan fokus memenuhi unsur perkara.
Tessa pun mengaku, penyidik akan memanggil Hasto untuk pemeriksaan setelah semua unsur perkara terpenuhi.