IPOL.ID – Dalam kasus pembunuhan diduga dilakukan anak bos Prodia terhadap anak korban berinisial FA di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang sedianya masih berkaitan.
Sebelumnya, pada awak media anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan, ada tiga Laporan Polisi (LP) dalam peristiwa tewasnya anak korban di bawah umur berinisial FA.
Dua LP terkait persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma yang disidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP,” ujar Anam kepada awak media, pada Sabtu (8/2/2025).
Anam menjelaskan, satu LP lainnya terkait kepemilikan senjata api (senpi). LP tipe A atau yang dibuat sendiri oleh anggota polisi itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini,” ujar Anam pada awak media.