Brigjen Pol. Arief mengatakan bahwa perencanaan proyek tersebut sejak 2014.
“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata dia.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri ini mengungkapkan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Berikutnya Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang dilaksanakan untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.