“Kami meminta pimpinan Komisi B untuk memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” ujar Nur Afni kepada wartawan pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Politisi Partai Demokrat ini menyoroti beberapa aspek yang dianggap bermasalah, seperti ketenagakerjaan, izin hiburan malam, hingga kelayakan gedung. Menurutnya, PT. Tiyara diduga melanggar aturan tenaga kerja, terutama karena beroperasi 24 jam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan legalitas izin hiburan malam serta penjualan minuman keras di tempat tersebut.
“Kami perlu memastikan apakah izin mereka masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.
Selain itu, Nur Afni juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terkait tenaga kerja asing yang mungkin bekerja di tempat hiburan tersebut.(sofian)