– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu TA 2022 sebesar Rp4,35 miliar.
Ketiga tersangka itu berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana dan HU selaku Direksi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2022 lalu. Dimana kala itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu.
Adapun pada tiap desanya terdapat lima unit MCK Individual untuk masing-masing lima Kepala Keluarga (KK). Total MCK Individual yang dibangun sebanyak 105 unit (untuk 105 KK) dengan pagu anggaran sebesar Rp4.350.000.000.