Rinciannya, anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp50.000.000, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, ternyata tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Padahal anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar 4.197.403.901,00
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177,00,” ujar Nazamuddin.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka selanjutnya telah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pulau Taliabu, terhitung sejak 3 Februari-23 Februari 2025. (Yudha Krastawan)