“Dalam putusan tersebut, juga disebutkan barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” tambah Harli mengutip isi putusan kasasi itu. (Yudha Krastawan)