Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek
Hukum

Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek

Bambang
Bambang Published 12 Feb 2025, 17:27
Share
2 Min Read
Buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL, saat diamankan di kantor Kejati DK Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Kejati DK Jakarta
Buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL, saat diamankan di kantor Kejati DK Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID–Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025). PPL ditangkap oleh korps adhyaksa tersebut setelah 10 tahun menghilang alias melarikan diri.

“Tim Tabur Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana PLL di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

“Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali,” ujar Syahron.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan. Namun setelah divonis bersalah, PLL justru menghilang seolah menghindari eksekusi.

Baca Juga

Tersangka FK alias NS, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan dari tersangka BS tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembobolan Kredit Bank Jatim
Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi BPD Jawa Timur
Kejati dan Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Otimalisasi Pencegahan Korupsi

PLL pun akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Restoran Mall Taman Anggrek, Kejati DK Jakarta, nTangkap Buronan Kasus Penghinaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ekonom Bright Institute Awalil Rizky Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan
Next Article PBSI Badminton Asia Mixed Team Championships 2025: Indonesia bidik Juara Grup, Targetkan Menang Lawan Malaysia

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?