IPOL.ID–Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025). PPL ditangkap oleh korps adhyaksa tersebut setelah 10 tahun menghilang alias melarikan diri.
“Tim Tabur Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana PLL di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali,” ujar Syahron.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan. Namun setelah divonis bersalah, PLL justru menghilang seolah menghindari eksekusi.
PLL pun akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut.