“PLL dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Pukul 19.00 WIB, PLL dibawa menuju Lapas Salemba untuk dilakukan eksekusi,” tandas Syahron.
Adapun kasus tindak pidana yang menjerat PPL terjadi pada 24-25 September 2012. Kala itu tengah digelar Musyawarah Nasional PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) di Solo, Jateng.
Nah saat itu, PLL diduga berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka. PLL juga memasuki ruangan sidang dengan menggunakan id card peserta milik orang lain, lalu menuduh pimpinan sidang sebagai penipu dan memprotes jalannya acara.
Akibat perbuatannya, PLL disangka melanggar pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PLL kemudian dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” ujar Syahron. (Yudha Krastawan)
