Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek
Hukum

Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek

Bambang
Bambang Published 12 Feb 2025, 17:27
Share
2 Min Read
Buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL, saat diamankan di kantor Kejati DK Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Kejati DK Jakarta
Buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL, saat diamankan di kantor Kejati DK Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Kejati DK Jakarta
SHARE

“PLL dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Pukul 19.00 WIB, PLL dibawa menuju Lapas Salemba untuk dilakukan eksekusi,” tandas Syahron.

Adapun kasus tindak pidana yang menjerat PPL terjadi pada 24-25 September 2012. Kala itu tengah digelar Musyawarah Nasional PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) di Solo, Jateng.

Nah saat itu, PLL diduga berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka. PLL juga memasuki ruangan sidang dengan menggunakan id card peserta milik orang lain, lalu menuduh pimpinan sidang sebagai penipu dan memprotes jalannya acara.

Akibat perbuatannya, PLL disangka melanggar pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Tersangka FK alias NS, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan dari tersangka BS tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembobolan Kredit Bank Jatim
Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi BPD Jawa Timur
Kejati dan Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Otimalisasi Pencegahan Korupsi

“Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PLL kemudian dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” ujar Syahron. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Restoran Mall Taman Anggrek, Kejati DK Jakarta, nTangkap Buronan Kasus Penghinaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ekonom Bright Institute Awalil Rizky Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan
Next Article PBSI Badminton Asia Mixed Team Championships 2025: Indonesia bidik Juara Grup, Targetkan Menang Lawan Malaysia

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?