Dari penelaahan tersebut akan ditentukan apakah keluarga korban membutuhkan bantuan pengamanan fisik, pemulihan trauma, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.
“Kita belum menelaah lebih lanjut ya. Memang kalau ada ancaman kita bisa berikan perlindungan secara fisik kepada keluarga korban. Termasuk kalau masih membutuhkan trauma healing,” katanya.
Susilaningtias menambahkan, LPSK mendorong proses hukum terhadap kedua tersangka yang segera berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berkeadilan bagi korban.
Karena bila mengacu hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum tewas FA sempat dicekoki narkotika dan diperkosa di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
LPSK juga menilai terdapat unsur tindak pidana eksploitasi seksual anak, karena saat kejadian kedua tersangka memanggil FA datang ke kamar hotel sebagai wanita open BO.
“Kami baru berkomunikasi dengan Kompolnas berkaitan dengan kasus ini. Kompolnas beberapa waktu lalu menyampaikan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)
