IPOL.ID – Keluarga almarhum Ermanto Usman, korban pembunuhan di kediamannya di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (6/3/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh anak sulung korban, anak bungsu yang berada di TKP, menantu korban, pengacara serta Sekretaris Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Kamis (5/3/2026). Mereka didampingi Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka yang sejak awal memberi atensi pada kasus ini.
Ketua LPSK, Achmadi menerima langsung kedatangan pemohon dan menyampaikan, langkah awal koordinasi telah dilakukan dengan penegak hukum yang menangani kasus ini. Koordinasi ini penting untuk memastikan proses penanganan berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara komprehensif dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga pengusutan perkara dapat dilakukan secara tuntas. LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Achmadi.
