Ekspose temuan hari ini berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama, yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Penindakan dilakukan Bakamla dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025. Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli.
Lokasi kedua, yaitu di perairan sekitar pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat. Penindakan dilakukan Bakamla terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak, pada 30 Januari 2025. Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli. Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia.
Mendag Busan menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan.