Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud,” kata dia.
Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.