Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda mengatakan hal ini merupakan upaya Kemkomdigi untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif.
“Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja,” ujar Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis.
Informasi dan konten negatif yang dianalisis pun beragam, khususnya terkait dengan pornografi anak yang menjadi informasi dengan pelanggaran yang mendesak.
Menurut Huda, ada dua kriteria dalam regulasi penanganan informasi negatif. Pertama yakni kriteria pelanggaran yang mendesak, dan kedua kriteria peraturan undang-undang. “Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir,” ucap Huda.
Huda mengatakan, upaya perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan kolaborasi yang optimal. Artinya bukan hanya peran orang tua saja sebagai pendamping dan pelindung, tetapi juga ada peran dari sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO) dan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).