“Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama,” tutur Huda dan melanjutkan, “Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal.”
Salah satu upaya Kemkomdigi dalam memberikan perlindungan anak di ruang digital, yakni dengan adanya Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Hal ini wajib menjadi perhatian, khususnya bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai platform digital yang ramah untuk anak-anak. (*)