Pelapor membeli kosmetik melalu e-commerce yang diduga tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label BPOM dan tidak dilengkapi isi kandungan, hingga melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terkait dugaan kosmetik yang dibeli dari akun Tokopedia di Toko Krim HN Ori Official dengan resi TKP01/9631XFN0 yang diduga tidak berizin
“Jadi dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik diduga tanpa izin sehingga kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan itu, sambung Indra, didapatkan bahwa barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
“Pada Kamis (13/2/2025), kami mengamankan tersangka berinisial MS yang merupakan pemilik usaha,” tegasnya.
Indra mengatakan, saat akan mengirimkan paket kosmetik itu kemudian dilakukan pengecekan di rumah beralamat di Jalan Binasarana, Kavling Binamarga, Blok E no 2, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Disini kami mengamankan tersangka lain berinisial R dengan modus operandi tersangka melalui online membeli bahan baku untuk dijadikan produk kosmetik di Jakarta Barat,” ungkapnya.