Kemudian, lanjut dia, di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara atau bahan baku yang digunakan apa saja. Lalu cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik.
BPOM kembali menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.
“Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan ingat ceklik. Untuk para konsumen ingat ceklik sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Ceklik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa,” jelasnya.
Aminah menegaskan, masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.
Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan.