IPOL.ID – Tunjangan Kinerja Dosen merupakan tunjangan yang diberikan kepada dosen berdasarkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, dan kesejahteraan dosen dalam menjalankan tugas akademik. Namun menjadi masalah jika hak itu tak kunjung tiba, walau semestinya anggaranhya sudah tertata.
Sehingga inilah yang terjadi. Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar penyampaian pendapat di depan Patung Kuda guna menuntut pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang tidak dibayarkan sejak 2020.
“Kami ingin memastikan tunjangan kinerja untuk dosen 2025 itu dianggarkan oleh pemerintah,” kata Ketua ADAKSI Pusat Anggun Gunawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Tukin untuk dosen ASN yang masuk di bawah Kemdiktisaintek belum dibayarkan dan itu berlangsung dari 2020 hingga 2024.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat ini merupakan bentuk kekecewaan para dosen yang tidak menerima hak mereka selama bertahun-tahun.