Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Jakarta Usulkan Rusun Sediakan Kuota 8 Persen bagi Penyandang Disabilitas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Legislator Jakarta Usulkan Rusun Sediakan Kuota 8 Persen bagi Penyandang Disabilitas
Politik

Legislator Jakarta Usulkan Rusun Sediakan Kuota 8 Persen bagi Penyandang Disabilitas

Farih
Farih Published 06 Feb 2025, 17:40
Share
2 Min Read
Anggota komisi D DPRD DKIl, Ghozi Zulazmi
Anggota komisi D DPRD DKIl, Ghozi Zulazmi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat penyandang disabilitas diharapkan mendapat perhatian dalam pengelolaan rumah susun di Jakarta. Kuota 8 persen rumah susun dinilai menjadi angka yang realistis bagi masyarakat disabilitas.

“Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kuota perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas. Ini memang mengamanatkan mewajibkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk rusun hunian itu delapan persennya untuk disabilitas,” ujar anggota komisi D DPRD DKI Ghozi Zulazmi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Menurut politisi muda PKS hingga kini, amanat Perda tersebut belum terpenuhi. Meski begitu, dia yakin Pemprov Jakarta bisa memenuhi amanat Perda tersebut.

“Tapi kami menyampaikan bahwa teman-teman DPRKP akan terus berjuang untuk bisa memenuhi amanat Perda,” ujarnya lagi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menyatakan siap untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak memiliki hunian bisa menempati Rusun.

“Kita nanti hitung dulu ya, nanti kita data dari UPRS kita rekap kelihatannya belum sampai delapan persen karena Perda ini baru berlaku 2022. Nah, ini untuk mencapai ke sana pasti kita akan akomodir semua permintaan untuk disabilitas,” kata Meli.

Meskipun begitu, dia juga menyatakan siap memberikan fasilitas yang mempuni untuk penyandang disabilitas saat pembangunan Rusun baru.

“Sudah ada fasilitas, tapi belum memadai. Karena untuk yang pakai kursi roda dibutuhkan ruang lebih luas, kamar mandinya pintunya lebih besar, seperti itu,” ungkapnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: disabilitas, dpdrd dki jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji.(Fo Pansus Aset Bergulir, Ongen Nasdem Pastikan PAD di Jakarta Bakal Terdongkrak
Next Article Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok ipol.id Bukan Kader Asli PDIP, Harun Masiku Juga Disebut Dekat dengan Eks Ketua MA

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?