IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Senin (24/2/2025), Kejagung lewat penyidik pidana khusus telah memeriksa enam orang pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Keenam orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka korporasi CV VIP dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.
Keenam pejabat daerah tersebut antara lain, TNM selaku Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat), RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka) dan BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
Kemudian, AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah), FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan) dan HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).