IPOL.ID – Status Jakarta dalam beberapa bulan terakhir mengalami menjadi tanda tanya sejumlah pihak.
Ditengah kondisi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Tito, Selasa (4/2/2025).
Dikatakannya, Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya. (sofian)