IPOL.ID – Kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya keberadaan palang pelintasan kereta api.
Palang pelintasan kereta api memiliki manfaat yang sangat penting bagi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Keberadaannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Palang pelintasan berfungsi sebagai penghalang fisik yang mencegah kendaraan atau pejalan kaki melintas saat kereta akan lewat. Tanpa palang ini, risiko kecelakaan fatal akibat tabrakan dengan kereta api meningkat drastis.
Begitu pentingnya fasilitas keselamatan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut agar pemerintah juga masyarakat memperhatikan perawatannya karena memang pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya bukan pada KAI.