Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menjaga dan Merawat Palang Pintu Perlintasan KA, Tanggung Jawab Semua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Menjaga dan Merawat Palang Pintu Perlintasan KA, Tanggung Jawab Semua
News

Menjaga dan Merawat Palang Pintu Perlintasan KA, Tanggung Jawab Semua

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 25 Feb 2025, 08:11
Share
3 Min Read
Palang Pintu KA
ILustrasi - Menghindari kecelakaan di tempat-tempat pelintasan kereta, diperlukan perhatian khusus pemerintah agar gangguan/kerusakan di palang pintu KA diminimalisir.
SHARE

“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI),” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/25).

Dia mengatakan, aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang.

Aturan ini termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1) yang menyatakan pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api. Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Baca Juga

images 2024 12 29T115816.947
Penjualan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 2,9 Juta Penumpang
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kelancaran lalulintas, keselamatan pengguna, Palang pelintasan KA, PT Kereta Api Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya: Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta 25 Februari 2025
Next Article Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian Beijing Ancam Pemerintahan Trump Soal Pembatasan Investasi China

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?