Rudi menambahkan, motif kekerasan ini diduga karena para pelaku merasa sakit hati terhadap korban, yang dianggap hanya datang saat butuh bantuan tetapi melupakan mereka di saat senang.
Saat ini keempat pelaku yang sudah diamankan dan masih dalam pengawasan Unit PPA Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Vinolla)