IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa desa.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran prosedur yang signifikan di TPS-TPS tersebut.
Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025).
Adapun empat TPS yang diperintahkan untuk menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bahwa benar terdapat perbedaan tanda tangan pemilih yang ada pada daftar hadir atas nama Tri Andiriyanto.
Nyatanya yang bersangkutan tidak melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 karena berada di Kediri.
Mahkamah menemukan fakta bahwa tanda tangan yang tercantum pada kolom daftar hadir pemilih Tri Andiriyanto memiliki perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan asli.
Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran Tri Andiriyanto dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Menurut Mahkamah, secara logis dan berdasarkan prinsip autentisitas dokumen, tidaklah mungkin serta tidak dapat dibenarkan apabila satu orang memiliki tanda tangan yang berbeda-beda dalam dokumen resmi yang seharusnya ditandatangani secara konsisten.
Sehingga adanya perbedaan tanda tangan yang signifikan menimbulkan keraguan. Hal ini juga dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan dalam proses pemungutan suara.
Ihwal ini, sambung Daniel, menimbulkan keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024.
“Mahkamah berpendapat beralasan hukum untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebagai bentuk pemulihan terhadap prinsip demokrasi yang telah dilanggar dan guna memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih,” ucap Daniel.
Kemudian terkait dengan dalil tingkat partisipasi pemilih di TPS 004 Desa Kinandang yang mencapai 98,48%, Mahkamah mencermati Formulir Model C.Hasil KWK Bupati dan C. Hasil Salinan KWK Bupati di TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Didapati Rekomendasi Nomor 173/PM.02.02/K.JI-13/12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, yang merekomendasikan PSU di TPS 004 Desa Kinandang, namun tidak ditindaklanjuti Termohon.
Atas tidak dilaksanakannya pemilihan (PSU) sesuai dengan tahapan dan ketentuan, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam proses pemilihan.
“Dengan demikian, terdapat alasan hukum untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebagai bentuk pemulihan terhadap prinsip demokrasi yang telah dilanggar. Dalil Pemohon berkenaan dengan tingginya partisipasi pemilih yang berdampak adanya pelanggaran tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwascam Kecamatan Bendo oleh Termohon tanpa alasan yang sah adalah dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran oleh KPPS di TPS 004 Desa Kinandang adalah beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.
Berikutnya Mahkamah membacakan pertimbangan hukum atas dalil adanya pelanggaran oleh KPPS pada TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan karena ada pemilih yang berada di luar kota dan luar negeri yang terdapat tanda tangannya pada daftar hadir pemilih.
Singkatnya, terdapat indikasi Surya Ardianto menandatangani daftar hadir atas nama Suryaningsih. Namun tanda tangan yang tertera di kolom tersebut berbeda dengan tanda tangan Surya Ardianto yang terdapat pada KTP maupun pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Suryaningsih.
Bahkan saat mencermati daftar hadir pemilih, ditemukan hal serupa atas nama Ginem berupa perbedaan tanda tangan dalam kolom daftar hadir.
“Terdapat alasan hukum untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dalil permohonan berkenaan dengan adanya pelanggaran oleh KPPS pada TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan adalah beralasan menurut hukum,” jelas Daniel.
Pertimbangan hukum Mahkamah berikutnya menyoal tentang adanya enam pemilih di TPS 009 Desa Selotinatah, yang ditolak dan tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena datang ke TPS pada pukul 12.15 WIB.
Atas keberatan ini Saksi Pemohon telah melaporkan keberatan dalam Formulir Model D Kejadian Khusus di tingkat Kecamatan Ngariboyo.
Ditemukan fakta, terhadap persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh PPK Ngariboyo dan dibawa ke rapat pleno Kabupaten.
Dugaan pelanggaran administratif pemilu di TPS 009 Desa Selotinatah ini telah didukung oleh kesaksian saksi Agus Pujiono. Didapai bahwa Termohon maupun Pihak Terkait, tidak memberikan bantahan secara substansial maupun mengajukan alat bukti guna membantah dalil tersebut. Berpedoman pada Pasal 9 ayat (3) PKPU 17/2024, maka hal yang dilakukan KPPS tersebut termasuk pada bentuk pelanggaran administratif yang menghalangi pemilih menyalurkan hak pilihnya secara sah.
“Tindakan KPPS di TPS 009 Desa Selotinatah telah merugikan hak konstitusional pemilih dan berpotensi memengaruhi hasil pemilihan. Dengan demikian, demi menjamin pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan menghormati hak pilih warga negara serta untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara, terdapat alasan hukum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 009 Desa Selotinatah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024,” kaat Daniel.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan PSU pada lokasi-lokasi tersebut dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
“Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan butir-butir Amar Putusan perkara ini. (far)