“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan untuk tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025,” tuturnya.
Ade Ary mengatakan, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nikita Mirzani dan IM pada Senin (3/3/2025), pukul 13.00 WIB.
Kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys pada (3/12/2024) di Polda Metro Jaya terkait tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengeklaim Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya, serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Namun pada tanggal (13/11/2024), Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
Kaget dengan tanggapan asisten Nikita Mirzani, Reza Gladys merasa terancam dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita Mirzani. Lalu pada tanggal (15/11/2024), Reza mengaku diminta untuk memberikan uang tunai senilai Rp 2 miliar lagi.