Total 100 persen Penyaluran LPG tabung 3 Kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 Kg hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000.
Melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota LPG 3 Kg di wilayah DKI Jakarta.
Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.
Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).
Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan
distribusi LPG 3 Kg. (sofian)