IPOL.ID – Pasca gugatan pertama tidak diterima PN Jaksel. Akhir pekan lalu, orang nomor dua di PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan terhadap KPK. Gugatan didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya.
“Pada hari Jumat (14/2/2025) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Dalam gugatan yang didaftarkan kali kedua itu. Tim kuasa hukum Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.
“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir.
Diberitakan, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. (Sofian)