Awal peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. JS berpamitan kepada istrinya, PTS, dari rumah mereka di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, untuk pergi ke proyeknya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Proyek tersebut merupakan bekas kafe yang sedang direhabilitasi menjadi usaha baru,” terang Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sesampainya di lokasi, JS bertemu dengan ZA, pria 35 tahun yang telah lama dipercaya untuk mengawasi proyek dan mengelola keuangan terkait pembelian bahan bangunan. Saking percayanya, JS bahkan memberikan akses ATM dan PIN kepada ZA.
Dalam pertemuan itu, JS mempertanyakan alasan para pekerja proyek mogok kerja dan mengeluhkan hilangnya beberapa barang, seperti pahat dan beton. Dia kemudian mengajak ZA melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, ZA menolak dan meminta pembayaran gaji sebesar Rp900.000 sebagai syarat untuk bersedia ikut melapor.
“Perdebatan pun memanas hingga akhirnya JS naik pitam dan menampar ZA. Saat hendak menampar untuk kedua kalinya, ZA menangkisnya hingga JS terjatuh. Insiden ini memicu kemarahan ZA yang kemudian mengambil batu behel dan menghantam kepala serta wajah JS berkali-kali hingga korban tidak bergerak lagi,” jelas Nicolas.