IPOL.ID – Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” demikian surat KemenPANRB.
Surat itu menjelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kementerian atau Lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih (KMP) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN, lanjut surat tersebut, juga masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 karena ada perubahan jumlah K/L.
Oleh karenanya, pemindahan ASN yang mulanya dijadwalkan pada Januari 2025, kini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono juga mengungkapkan penundaan pemindahan ASN ke IKN pada Desember lalu. Para abdi negara ditargetkan beralih kantor ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran tahun depan.