IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menggeledah rumah anggota DPR, Heri Gunawan (HG). Penggeledahan itu terkait pendalaman kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait penggeledahan.
“Bahwa kemarin penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Kemarin itu tanggal 5 Februari 2025, terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kamis (6/2/2025).
Tessa mengatakan rumah yang digeledah berada di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Kegiatan berlangsung sejak Rabu malam (5/2/2025) hingga Kamis (6/2/2025) dini hari.
“Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Saudara HG,” kata dia.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tambahnya.