“Saat ini, HRCPO turun mendekati ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BKCPO sebesar USD 124/MT dan PECPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,”tutur Isy.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember—24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.253,90/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursaCPO di Malaysia dan bursaCPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut,ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT.