Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir
EkonomiHeadline

Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir

Timur
Timur Published 25 Jan 2025, 08:51
Share
3 Min Read
kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (ki) dan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita (tengah) saat konferensi pers di Tangsel Jumat (24/01/2025). Foto: Arif/ipol.id
kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (ki) dan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita (tengah) saat konferensi pers di Tangsel Jumat (24/01/2025). Foto: Arif/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat hingga akhir 2024, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp650,61 triliun. Namun per 10 Januari 2025, kewenangan pengawasan perdagangan transaski aset digital -termasuk kripto- telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kepada semua pihak, Bappebti meyakinkan bahwa proses peralihan berjalan baik.

“Kami sedang menghitung berapa banyak kehilangan sumber transaksi perdagangan. Harus diakui aset kripto salah satu penyumbang terbesarnya,” kata Kepala  Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjawab ipol.id saat jumpa pers di Tangerang Selatan kemarin (23/01/2025).

Untuk diketahui, sebelumnya Bappebti menjadi otoritas transaksi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Hal ini mencakup, antara lain, kripto, indeks valuta asing atau foreign exchange (forex), indeks saham, dan single stock atau saham tunggal asing.

Tak dipungkiri, lanjut Tirta, banyak pihak yang mempertanyakan kemulusan proses peralihan ini. Termasuk di antaranya adalah Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Pasalnya, banyak pedagang di bawah  Aspakrindo yang mengaku masih menjalani proses legal dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).  “(Proses-red) yang sudah berjalan tidak dimulai lagi dari nol, jadi jangan kahwatir,” tegasnya.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0140
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jaksel
Benda Bersejarah Bisa Jadi Cuan, Indonesia Untung Gak?
OJK, Kondigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Bappebti, BI, bitcoin, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, crypto, crypto currency, derivatif keuangan, emas, kemendag, ojk, perdagangan aset kripto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Next Article Mobil layanan SIM Keliling yang mangkal di Mal Ciputra, Jakarta Barat. Foto: Instagram @malciputrajkt Cek 5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto dalam acara Gala Dinner HUT ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) yang berlangsung di Ballroom Gedung DPD RI perwakilan Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Ipol.id
News

Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ekonomi
PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan
18 Jul 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?