Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan bahwa ada tim transisi yang berisi Bappebti, OJK dan BI yang memastikan proses peralihan kewenagan berjalan dengan mulus. Nantinya regulasi dari BI-OJK juga sepenuhnya mengadopsi semua aturan dari Kementerian Perdagangan dan Bappebti yang selama ini sudah berjalan di bidang pengawasan derivatif keuangan digital.
“OJK dan BI 99,9 persen mengadopsi sepunuhnya semua aturan yang dulu sudah berjalan saat fungsi masih berada pada kami. Kemudian juga sudah ada komitmen dari OJK dan BI bahwa semua proses (CPFAK-red) yang sedang berjalan tidak dimulai dari nol lagi,” tegas Olvy.
Terkait ini, sebelumnya Ketua Aspkarindo, Robby Bun kepada ipol.id, mengaku sedikit banyak tentu akan ada dampak bagi para pelaku pedagang fisik aset kripto. Di antaranya penyesuaian regulasi yang ada. Selain itu, asosiasi dan anggotanya juga harus menyesuaikan sistem operasional, termasuk integrasi laporan, dengan standar yang ditetapkan OJK.
“ OJK dan Bappebti membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar, kami apresiasi” ujar Robby belum lama ini.
