Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir
EkonomiHeadline

Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir

Timur
Timur Published 25 Jan 2025, 08:51
Share
3 Min Read
kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (ki) dan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita (tengah) saat konferensi pers di Tangsel Jumat (24/01/2025). Foto: Arif/ipol.id
kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (ki) dan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita (tengah) saat konferensi pers di Tangsel Jumat (24/01/2025). Foto: Arif/ipol.id
SHARE

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan bahwa ada tim transisi yang berisi Bappebti, OJK dan BI yang memastikan proses peralihan kewenagan berjalan dengan mulus. Nantinya regulasi dari BI-OJK juga sepenuhnya mengadopsi semua aturan dari Kementerian Perdagangan dan Bappebti yang selama ini sudah berjalan di bidang pengawasan derivatif keuangan digital.

“OJK dan BI 99,9 persen mengadopsi sepunuhnya semua aturan yang dulu sudah berjalan saat fungsi masih berada pada kami. Kemudian juga sudah ada komitmen dari OJK dan BI bahwa semua  proses (CPFAK-red) yang sedang berjalan tidak dimulai dari nol lagi,” tegas Olvy.

Terkait ini, sebelumnya Ketua Aspkarindo, Robby Bun  kepada ipol.id,  mengaku sedikit banyak tentu akan ada dampak bagi para pelaku pedagang fisik aset kripto. Di antaranya penyesuaian regulasi yang ada. Selain itu, asosiasi dan anggotanya juga harus menyesuaikan sistem operasional, termasuk integrasi laporan, dengan standar yang ditetapkan OJK.

“ OJK dan Bappebti membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar, kami apresiasi” ujar Robby belum lama ini.

Baca Juga

IMG 20260602 WA0226
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Bappebti, BI, bitcoin, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, crypto, crypto currency, derivatif keuangan, emas, kemendag, ojk, perdagangan aset kripto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Next Article Mobil layanan SIM Keliling yang mangkal di Mal Ciputra, Jakarta Barat. Foto: Instagram @malciputrajkt Cek 5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?