Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir
EkonomiHeadline

Pengawasan Pindah, Bappebti Kehilangan Sumber Transaksi Aset Kripto, Pedagang Tak Perlu Khawatir

Timur
Timur Published 25 Jan 2025, 08:51
Share
3 Min Read
kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (ki) dan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita (tengah) saat konferensi pers di Tangsel Jumat (24/01/2025). Foto: Arif/ipol.id
kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (ki) dan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita (tengah) saat konferensi pers di Tangsel Jumat (24/01/2025). Foto: Arif/ipol.id
SHARE

Ia mengklaim Aspakrindo juga terus berupaya mematuhi aturan yang diterapkan Bappebti. Hal ini dibuktikan dengan adanya proses Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) ke Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terus berjalan. “Kini sudah ada sembilan PFAK dan 21 lainnya masih dalam proses,” kata Robby. (tim)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Bappebti, BI, bitcoin, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, crypto, crypto currency, derivatif keuangan, emas, kemendag, ojk, perdagangan aset kripto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Next Article Mobil layanan SIM Keliling yang mangkal di Mal Ciputra, Jakarta Barat. Foto: Instagram @malciputrajkt Cek 5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?