IPOL.ID – PT Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi para pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi untuk menjual liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram.
Melalui program ini, pengecer dapat beroperasi secara legal dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, serta mendapatkan pasokan LPG yang lebih terjamin.
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga, seperti memiliki lokasi usaha yang sesuai, mengurus perizinan yang diperlukan, serta berkomitmen untuk menjual LPG sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di daerahnya.
Program ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG tiga kilogram lebih merata dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan bakar subsidi dengan harga yang terjangkau.
Pengecer yang tertarik dapat menghubungi agen LPG terdekat. “Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen LPG,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (3/2/25).