Adapun wilayah pemasaran LPG dan BBM untuk regional Jatimbalinus berada di bawah koordinasi anak usaha BUMN Pertamina itu yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Ia menjelaskan pangkalan berpotensi besar bertambah khususnya di wilayah yang belum ada atau masih memungkinkan pendirian sarana/prasarana penjualan LPG tersebut.
Ahad menambahkan pengecer yang berpotensi menjadi pangkalan merupakan perorangan bukan Badan Usaha.
Kemudian dokumen yang harus disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan melakukan kontrak dengan agen.
Selain itu, rekening bank untuk nontunai dan registrasi aplikasi gerai pangkalan. “Pangkalan berkontrak dengan agen atau ada rekomendasi dari pemerintah daerah untuk menjadi pangkalan,” katanya.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, jumlah pangkalan di Bali per Januari 2025 mencapai 5.335 unit.
Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat tabung hijau yang menyerupai buah melon itu.